JAKARTA - Bekasi menjadi kota dengan UMP tertinggi. Jakarta dan Bekasi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, penetapan tersebut kurang disetujui oleh para pekerjanya dikarenakan berbeda-beda di setiap wilayahnya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," katanya.
Keputusan itu diambil setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Sedangkan untuk Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 naik 7,2% menjadi Rp5.137.575. TIngginya upah ini pun melebihi UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.
Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Lantas apa alasan kenapa UMP Bekasi lebih tinggi dibandingkan Jakarta?. Simak penjelasannya.
Dalam penetapan UMP ditentukan masing-masing Gubernur dan pejabat provinsi lainnya. Jakarta dan Bekasi merupakan wilayah berbeda. Sehingga penetapan upahnya juga tidak sama.
Penetapan upah di DKI ini sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Sedangkan Bekasi, melibatkan kaum pekerja dalam penetapan upah. Serta pejabat daerah mendengarkan aspirasi dari pekerja dan pengusaha dalam kenaikan.
Follow Berita Okezone di Google News