Dia pun menjelaskan, istilahnya dapat menggunakan hak guna bangunan (HGB) untuk mereka di atas hak milik untuk jangka panjang dengan tidak mengubah status kepemilikan dari tanah itu sendiri.
"Jadi, tanah itu tidak hilang dari pemiliknya walaupun dipakai orag lain. Pola itu akan kita kembangkan, artinya nanti ke depan pengusaha boleh menggunakan dasar tersebut," tambahnya.
(Feby Novalius)