JAKARTA - Aturan mengenai hukuman seks di luar nikah diperkirakan akan menjadi bagian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKHP).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons rencana tersebut, yang mana para perwakilan sektor bisnis menilai nantinya RKUHP akan memberikan dampak buruk bagi dunia bisnis Indonesia.
Baca Juga:Â Aturan Seks di Luar Nikah Dipenjara Disahkan, Begini Reaksi Pengusaha
“Bagi dunia usaha, penerapan hukum adat ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Sukamdani.
Menurut Shinta, klausul-klausul yang berkaitan dengan moralitas akan lebih banyak merugikan daripada menguntungkan, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.
Baca Juga:Â Aturan Seks di Luar Nikah Dipenjara Disahkan, Begini Reaksi Pengusaha
"Perubahan-perubahan yang tercantum pada RKUHP akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia," kata Human Rights Watch, Andreas Harsono.
Namun demikian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menepis kritik tersebut, dengan mengatakan bahwa versi final RKUHP akan memastikan bahwa undang-undang daerah mematuhi undang-undang nasional, dan undang-undang baru tidak akan mengancam kebebasan berdemokrasi.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News