JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons rencana pengesahan aturan yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan penjara hingga satu tahun. Hal tersebut dituangkan dala Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Perwakilan-perwakilan sektor bisnis mengatakan bahwa RKUHP mengirimkan pesan yang keliru tentang ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.
Baca Juga:Â Heboh Hubungan Seksual di Luar Nikah Halal, Ini 4 Syaratnya
“Bagi dunia usaha, penerapan hukum adat ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Sukamdani, dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (4/12/2022).
Menurutnya, klausul-klausul yang berkaitan dengan moralitas, akan lebih banyak merugikan daripada menguntungkan, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.
Baca Juga:Â 10 Negara yang Haramkan Hubungan Intim di Luar Nikah, Ada Hukuman Cabuk Serta Denda
"Perubahan-perubahan yang tercantum pada RKUHP akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia," kata Human Rights Watch, Andreas Harsono.
Namun demikian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menepis kritik tersebut, dengan mengatakan bahwa versi final RKUHP akan memastikan bahwa undang-undang daerah mematuhi undang-undang nasional, dan undang-undang baru tidak akan mengancam kebebasan berdemokrasi.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News