Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Seks di Luar Nikah Dipenjara Disahkan, Begini Reaksi Pengusaha

Agregasi VOA , Jurnalis-Minggu, 04 Desember 2022 |11:20 WIB
Aturan Seks di Luar Nikah Dipenjara Disahkan, Begini Reaksi Pengusaha
Hukuman Seks di Luar Nikah. (Foto: Okezone.com/Huffpost)
A
A
A

Versi revisi KUHP telah dibahas sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya dari Belanda pada tahun 1945.

Selain isi kriminalisa hubungan seks tanpa nikah, RKUHP juga melarangan menghina presiden atau lembaga negara dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.

Setelah beberapa dekade dalam proses perombakan, RKUHP baru ini diperkirakan akan disahkan pada 15 Desember, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia.

"Kami bangga memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia," katanya Edward Omar Sharif Hiariej.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement