Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin PT LII Bakal Dibekukan, Mendagri: Lelang Pulau Tidak Bisa Dilakukan

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |13:57 WIB
Izin PT LII Bakal Dibekukan, Mendagri: Lelang Pulau Tidak Bisa Dilakukan
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses lelang kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa dilakukan jika izinnya dicabut oleh pemerintah.

"Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan (proses lelang), kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Mendagri Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).

Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing.

Namun diperbolehkan jika investor mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.

 BACA JUGA:Heboh 100 Pulau di Maluku Mau Dijual ke Investor Asing

"Kalau izinya mati, MoU nya selesai ya harus diperpanjang, atau sama sekali tidak dilanjutkan," kata Tito.

"Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing, UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement