Share

Usai Wanaartha Life, OJK 'Pelototi' 7 Perusahaan Asuransi

Anggie Ariesta, MNC Portal · Selasa 06 Desember 2022 16:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 320 2721713 usai-wanaartha-life-ojk-pelototi-7-perusahaan-asuransi-9m0UjwN5k8.jpg OJK Cabut Izin (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah lanjutan usai mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa terkait dengan perusahaan asuransi yang bermasalah, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah itu.

"Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100 ribu peserta daripada Wanaartha Life," jelas Ogi dalam sesi tanya jawab Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).

Adapun untuk kepastiannya, Ogi menyebut akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha Life.

Usai kasus Wanaartha Life tersebut, OJK terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang kurang lebih ada 7 perusahaan.

Follow Berita Okezone di Google News

"7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang 1 asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum," katanya.

Ogi menyebut terus OJK pantau dan dikoordinasikan kepada pemegang saham direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini