JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah lanjutan usai mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa terkait dengan perusahaan asuransi yang bermasalah, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah itu.
"Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100 ribu peserta daripada Wanaartha Life," jelas Ogi dalam sesi tanya jawab Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
Adapun untuk kepastiannya, Ogi menyebut akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha Life.
Usai kasus Wanaartha Life tersebut, OJK terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang kurang lebih ada 7 perusahaan.
Follow Berita Okezone di Google News