"Untuk mengubah budaya setoran modal yang dilakukan bulanan (simpanan wajib bulanan) yang tidak mendorong dan mengakselerasi anggota untuk menyetor lebih modalnya," sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya RUU Perkoperasian tersebut diharapkan bisa menciptakan prinsip tata kelola koperasi yang lebih baik.
Salah satunya memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh koperasi atau pengurus.
Seperti ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.
"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah Pengurus melakukan investasi/ penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)