Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Koperasi Simpan Pinjam, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa Lagi Ditarik!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |08:14 WIB
Aturan Baru Koperasi Simpan Pinjam, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa Lagi Ditarik!
Ilustrasi uang koperasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah usang.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan pada RUU terdapat ketentuan baru untuk anggota koperasi, yaitu simpanan pokok dan wajib tidak bisa lagi di ditarik karena akan menjadi modal koperasi.

"Modal, simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal koperasi akan kita ubah menjadi iuran pokok dan modal anggota. Dengan ketentuan utama bahwa modal anggota tidak dapat ditarik, hanya dapat dialihkan," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, Selasa (6/12/2022) malam.

 BACA JUGA:RUU PPSK, Koperasi Minta Pengawasan Tetap di KemenkopUKM

Dia menjelaskan hal tersebut bertujuan agar para anggota koperasi tidak mudah keluar masuk menjadi anggota dan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi.

Selain itu ketentuan baru yang juga disusun dalam RUU tersebut bahwa modal modal anggota dapat dinyatakan dalam satuan tertentu, seperti lembar, unit, kupon, sertifikat, dan lainnya.

"Untuk mengubah budaya setoran modal yang dilakukan bulanan (simpanan wajib bulanan) yang tidak mendorong dan mengakselerasi anggota untuk menyetor lebih modalnya," sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya RUU Perkoperasian tersebut diharapkan bisa menciptakan prinsip tata kelola koperasi yang lebih baik.

Salah satunya memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh koperasi atau pengurus.

Seperti ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.

"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah Pengurus melakukan investasi/ penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement