Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Tak Ambil BLT Subsidi Gaji? BSU Rp600.000 Hangus, Segera ke Kantor Pos Terakhir 20 Desember

Antara , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |14:09 WIB
Pekerja Tak Ambil BLT Subsidi Gaji? BSU Rp600.000 Hangus, Segera ke Kantor Pos Terakhir 20 Desember
BLT subsidi gaji cair (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja yang tidak mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 akan hangus jika melebihi sampai 20 Desember 2022. Untuk itu, para pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU bisa langsung mengambil bantuan di kantor pos

"Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya informasi penarikan BSU oleh pemerintah ke kas negara bagi pekerja yang hingga tanggal 20 Desember 2022, tidak mengambil BSU sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM.

Terkait dengan hal itu, katanya, pihaknya segera berkoordinasi melalui HRD (human resource development) perusahaan yang ada di Kota Mataram, agar mengingatkan karyawannya yang belum menarik subsidi upah untuk segera diambil.

"Kami ada grup HRD, dan kita akan ingatkan karyawan melalui HRD masing-masing untuk segera menarik BSU yang diberikan agar bisa dimanfaatkan dan tidak sia-sia," katanya.

Menurutnya, alasan karyawan belum menarik BSU yang diberikan sejauh ini belum diketahui pasti, tapi kemungkinan karena tidak diketahui alamatnya atau pekerja belum membutuhkan subsidi upah.

"Untuk alasan pastinya, yang tahu pihak Bank Himpunan Negara (Himbara) selaku pendistribusian, dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengusul data," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya segera koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengetahui secara pasti berapa pekerja di Kota Mataram yang belum mengambil BSU.

Berdasarkan data terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 32.000 pekerja di Mataram sudah menerima BSU dari sekitar 50.000 pekerja yang diusulkan dan dinilai memenuhi syarat penerima.

"Artinya, masih tersisa sekitar 18.000 pekerja di Kota Mataram yang belum menerima BSU," katanya.

Namun demikian, berkas usulan BSU pekerja itu menurut BPJS Ketenagakerjaan tetap diajukan untuk diverifikasi. Jika sudah diverifikasi dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima, BSU akan langsung di kirim ke rekening masing-masing pekerja sesuai data.

"Jadi kita harap pekerja yang belum dapat bersabar," katanya.

Dikatakan, kriteria yang dimaksudkan antara lain, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.

"Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, atau bantuan-bantuan lain. Tujuannya, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," katanya.

BSU yang diberikan kepada pekerja itu, tambahnya, sifatnya konsumtif untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi dan dampak negatif dari kenaikan BBM.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa batas waktu pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tanggal 20 Desember dan meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil bantuan upah dari pemerintah.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sampai akhir November 2022 sudah ada 11,6 juta pekerja yang menerima BSU senilai Rp600 ribu per pekerja/buruh.

Subsidi gaji itu disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU," kata Putri.

Dia mengatakan, pekerja yang merasa memenuhi syarat menerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dia termasuk sebagai penerima bantuan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta aplikasi milik PT Pos Indonesia.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata Putri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement