JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan menjadi revisi UU No 25/1992 mengandung sejumlah pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyebutkan, sanksi pidana antara lain bisa dikenakan terhadap mereka yang menjalankan praktik dan mengklaim bentuk usahanya koperasi namun belum memiliki badan hukum koperasi.
“Atau bisa juga sudah berbadan hukum koperasi tapi tidak punya izin operasional sesuai sektor usahanya. Misalnya di usaha jasa keuangan. Apalagi kalau ada praktik penyimpangan dalam penyaluran atau pembiayaan,” katanya di Jakarta, Selasa (6/12/2022) malam.
Dia mencontohkan, pada 2022 Kementerin Koperasi dan UKM telah menutup 95 koperasi pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:Koperasi Resmi Diizinkan Garap 1.600 Jenis Usaha dalam KBLI, Apa Saja?
Mereka sudah sah terdaftar berbadan hukum koperasi di Kementerian Hukum dan HAM namun tidak mengantongi izin praktik pinjaman online dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski kena sanksi administratif berupa penutupan, para pelakunya bebas dari jerat pidana.
Sanksi pidana penjara dalam RUU Perkoperasian minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara.
Sementara sanksi denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News