Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian, Ada Denda hingga Penjara

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |14:10 WIB
Catat! Ini Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian, Ada Denda hingga Penjara
Ilustrasi uang koperasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

“Untuk pelaku yang mengklaim koperasi padahal bukan koperasi bisa kena pidana 3 tahun penjara,” jelasnya.

Dia menekankan, penerapan sanksi pidana ini adalah untuk memberi kepastian hukum, menimbulkan efek jera sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan. Menurut Zabadi, adanya sanksi pidana dalam revisi UU Perkoperasian ini adalah bagian dari upaya penguatan ekosistem dan kelembagaan koperasi.

“Jangan sampai koperasi dijadikan ‘jubah’ untuk niat dan tindakan criminal,” tegasnya.

Selain ekosistem, agenda krusial berikutnya adalah permurnian praktik simpan pinjam koperasi.

Di RUU mendatang, Koperasi Simpan Pinjam hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain.

“Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan, dikenakan pidana,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement