“Untuk pelaku yang mengklaim koperasi padahal bukan koperasi bisa kena pidana 3 tahun penjara,” jelasnya.
Dia menekankan, penerapan sanksi pidana ini adalah untuk memberi kepastian hukum, menimbulkan efek jera sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan. Menurut Zabadi, adanya sanksi pidana dalam revisi UU Perkoperasian ini adalah bagian dari upaya penguatan ekosistem dan kelembagaan koperasi.
“Jangan sampai koperasi dijadikan ‘jubah’ untuk niat dan tindakan criminal,” tegasnya.
Selain ekosistem, agenda krusial berikutnya adalah permurnian praktik simpan pinjam koperasi.
Di RUU mendatang, Koperasi Simpan Pinjam hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain.
“Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan, dikenakan pidana,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)