JAKARTA - Pemerintah tengah menggarap Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk melakukan reformasi terhadap iklim koperasi di Indonesia.
Salah satu ketentuan baru yang dimasukkan, koperasi bukan hanya punya 5 jenis usaha seperti yang ada saat ini seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, ke depan koperasi bakal diperbolehkan untuk menggarap potensi seluruh jenis usaha yang terdapat di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
"Jenis usaha, jenis usaha selama ini ada lima, simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran. Ke depan ketentuan tersebut kita ubah, di mana koperasi dapat menjalankan seluruh lapangan usaha sesuai dengan KBLI," ujarnya di Jakarta Selasa Malam, (6/12/2022).
 BACA JUGA:Ini Koperasi yang Bakal Diawasi dan Diatur OJK di RUU PPSK
KBLI sendiri merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
"Saat ini paling tidak ada 1600an KBLI yang dapat dipilih oleh berbagai pelaku usaha di tanah air," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News