Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koperasi Resmi Diizinkan Garap 1.600 Jenis Usaha dalam KBLI, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |13:43 WIB
Koperasi Resmi Diizinkan Garap 1.600 Jenis Usaha dalam KBLI, Apa Saja?
Koperasi diizinkan garap 1.600 jenis usaha dalam KBLI. (Foto: Freepik)
A
A
A

Secara sektoral, KBLI menyangkut jenis usaha seperti Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin, Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi.

Selain itu juga terdapat bidang Konstruksi, Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum, Informasi Dan Komunikasi, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Real Estate, Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis.

Ada juga untuk izin Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib, Pendidikan, Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial, Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi, Aktivitas Jasa Lainnya

Selain itu untuk jenis usaha Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri serta Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement