JAKARTA – Cara membuat SIM C baru, syarat dan biayanya patut untuk diketahui. SIM alias Surat Izin Mengemudi menjadi syarat utama para pengemudi dalam berkendara. SIM C wajib dimiliki bagi semua pengendara sepeda motor.
Pembuatan SIM bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yaitu melalui online maupun offline dengan cara mendatangi langsung Polres maupun Polresta terdekat. Sebelumnya perlu diketahui juga pembuatan SIM hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat.
Dirangkum Okezone Rabu (7/12/2022) dari berbagai sumber, berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C:
Syarat membuat SIM C berbeda dengan pembuatan SIM A. Berikut syarat dalam membuat SIM C:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Memiliki KTP
3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
4. Bisa baca tulis
Alur membuat SIM C
Setelah memastikan diri memenuhi syarat, langkah selanjutnya yaitu mendatangi Polres/Polresta terdekat. Dokumen dari rumah yang perlu dipersiapkan yakni pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar.
Sedangkan, untuk surat keterangan sehat dari dokter, Anda bisa mendapatkannya di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres/Polresta.