Share

Cara Membuat SIM C Baru, Syarat, dan Biayanya

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Rabu 07 Desember 2022 20:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 07 320 2722460 cara-membuat-sim-c-baru-syarat-dan-biayanya-mvKnOk9mP8.jpg Cara membuat SIM C (Foto: Okezone)

JAKARTA – Cara membuat SIM C baru, syarat dan biayanya patut untuk diketahui. SIM alias Surat Izin Mengemudi menjadi syarat utama para pengemudi dalam berkendara. SIM C wajib dimiliki bagi semua pengendara sepeda motor.

Pembuatan SIM bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yaitu melalui online maupun offline dengan cara mendatangi langsung Polres maupun Polresta terdekat. Sebelumnya perlu diketahui juga pembuatan SIM hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat.

Dirangkum Okezone Rabu (7/12/2022) dari berbagai sumber, berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C:

Syarat membuat SIM C berbeda dengan pembuatan SIM A. Berikut syarat dalam membuat SIM C:

1. Usia minimal 17 tahun

2. Memiliki KTP

3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter

4. Bisa baca tulis

Alur membuat SIM C

Setelah memastikan diri memenuhi syarat, langkah selanjutnya yaitu mendatangi Polres/Polresta terdekat. Dokumen dari rumah yang perlu dipersiapkan yakni pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar.

Sedangkan, untuk surat keterangan sehat dari dokter, Anda bisa mendapatkannya di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres/Polresta.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto

2. Membayar biaya pembuatan SIM C

3. Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map

4. Mengikuti ujian teori

5. Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi

6. Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan

7. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak

Biaya membuat SIM C

Saat ini, pembuatan SIM C telah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni:

SIM C : untuk motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc

SIM CI : untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc - 500 cc

SIM CII : untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc

Meski terdapat perbedaan jenis SIM C, biaya buat SIM C ini sama saja, yakni sebesar Rp100 ribu. Namun selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon juga akan diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu.

Dengan semua komponen biaya tersebut, maka biaya buat SIM C adalah sebesar Rp155 ribu. Ini merupakan biaya pembuatan SIM terbaru. Biaya pembuatan SIM C ini berlaku untuk semua jenis pengajuan, baik itu pembuatan SIM C offline maupun buat SIM online.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini