JAKARTA – Sejumlah bantuan sosial (bansos) dan BLT disalurkan hingga bulan ini. Bansos serta BLT yang cair bulan ini mulai dari Rp200.000 sampai Rp3,5 juta.
Adapun pemberian bansos bulan Desember 2022 dikhususkan kepada masyarakat yang memang berhak mendapat bantuan.
Pemberian bansos kepada masyarakat merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Berikut daftar bansos yang cair bulan ini, dirangkum Okezone pada Kamis (8/12/2022):
1. BLT BBM
Bantuan yang akan cair salah satunya BLT BBM tahap 2. BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000 diberikan kepada masyarakat dan dicairkan melalui Pos Indonesia.
2. BSU Rp600.000
Selain itu ada bantuan untuk pekerja seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000. Pencairan BSU dilakukan melalui 2 mekanisme, pertama melalui rekening Bank Himbara dan kedua melalui Pos Indonesia.
Baca Juga:Â Cuma Modal KTP! Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Diketahui, anggaran bansos ini masuk ke dalam perlindungan sosial (perlinsos) 2022. Tercatat, hingga Oktober 2022, realisasi anggaran perlinsos mencapai Rp333,8 triliun.
3. Bansos PKH Tahap 4
Bansos PKH tahap 4 kembali dicairkan pada periode Desember 2022. Bansos PKH tahap 4 diberikan kepada 10 juta KPM dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200 ribu hingga Rp3 jutaan bergantung hak penerima.
Besaran bansos PKH ini didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Seperti aspek kesehatan, ada BLT ibu hamil dengan besaran Rp3 juta dalam satu tahun.
Baca Juga:Â Selain BLT dan PKH, Berikut Daftar Bansos yang Cair Bulan Ini
Kemudian, aspek pendidikan. Jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.
Selain itu jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan di tambah Rp1,5 juta per tahun, sedangkan tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun.
Sementara, pada aspek kesejahteraan, Misalnya dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas, maka akan ada tambahan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun.
Follow Berita Okezone di Google News