Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja atau buruh.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan mengimbau pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, dis amping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," pungkasnya.
Sekedar informasi untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Baca Selengkapnya: Pekerja Segera Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Telat Uang Dikembalikan ke Negara
(Kurniasih Miftakhul Jannah)