Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditegur DPR soal Kebijakan Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |13:41 WIB
Ditegur DPR soal Kebijakan Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Di mana untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.

Namun, usai memaparkan bahannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai HT untuk periode tersebut, Sri justru menuai pertanyaan dan kritik dari Wakil Ketua Komisi XI DPR Ri, Dolfie Othniel Frederic Palit.

 BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Orang Miskin RI Lebih Pilih Beli Rokok Dibanding Makanan Bergizi

"Saya ingin mengingatkan bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi," ungkap Dolfie dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dia menyebut bahwa hal ini diperlukan demi menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR, dan supaya kejadian ini tidak terulang lagi.

"Kami di Komisi XI DPR dan Banggar punya dinamika sendiri, dan sekarang UU-nya sudah diketok, tentu konsultasi seperti ini kan post factum jadinya. Sebagai partai pendukung pemerintah, tentunya enggak bisa lagi memberikan masukan untuk pemerintah terkait kebijakan ini," tegas Dolfie.

Merespon pernyataan tersebut, Sri pun memberi penjelasan sekaligus meminta maaf.

Di dalam UU APBN, sebut dia, secara eksplisit sudah menggambarkan terkait target penerimaan cukai hasil tembakau.

Selama ini pun setiap target penerimaan negara dibahas secara sangat detail baik di Banggar maupun Panja A, termasuk target penerimaan dan komisi keuangan di Komisi XI.

"Kami menyampaikan secara eksplisit landasan dari setiap target tersebut, ada asumsi makronya, ada sisi underline assumption dari masing-masing, dan nanti dibahas juga. Sehingga saat APBN ditetapkan, secara eksplisit sudah ada pembahasan mengenai underlined assumption dari masing-masing target penerimaan negara, termasuk penerimaan cukai. Tentu saya mohon maaf jika itu dianggap dari sisi fungsi DPR terutama komisi XI dari sisi hak budget, kita tidak berniat, untuk dalam hal ini tidak menghormatinya," ucap Sri.

Maka dari itu, dia mengusulkan agar saat pembahasan APBN tahun depan bisa dibahas di Panja dan Komisi XI secara detail terkait cukai dan pembahasan target-target penerimaan yang lain.

"Terus terang, saya akui, selama saya menjadi Menteri Keuangan, selama ini kita menyampaikannya secara terpisah dari APBN juga, tapi seolah-olah APBN itu sudah satu keputusan gelondongan baru kemudian pendalaman," jelas Sri.

"Jadi saya mohon maaf dan saya diingatkan juga di pasal 5 ini, bahwa teman-teman di bea cukai selalu mengingatkan ini persetujuan tetapi kita sepertinya konsultasi, jadi kami akan sangat senang membuat tradisi baru yang disepakati antara pemerintah dan Komisi XI, dan nanti tentunya dengan Banggar. Saya mohon maaf Pak Dolfie kalau kemarin sequence-nya memang kita ikuti yang selama ini, dan juga pasal yang sama tersebut memberikan interpretasi yang seharusnya dibahas di komisi XI," pungkas Sri.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement