JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Dikutip Antara, di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.
Namun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuangkan kebijakan yang berlaku mulai 1Januari 2023 tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI yang diakses di Jakarta, Senin.
 BACA JUGA:Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Di mana kebijakan itu juga diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Adapun kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
Pada penetapan UMP tahun sebelumnya, kebijakan kesejahteraan pekerja tersebut juga diberikan untuk membantu mengurangi biaya hidup.
Follow Berita Okezone di Google News