JAKARTA - Sejumlah gubernur telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10%.
UMP di DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4.901.798,00 atau Rp4,9 juta.
Kenaikan UMP 2023 terendah terjadi di Provinsi Papua Barat 2,56% menjadi Rp3.282.000 dan tertinggi 9,15% di Sumatera Barat Rp2.742.476.
Namun, kenaikan UMP 2023 ini memicu penolakan dari berbagai pengusaha hingga adanya ancaman PHK massal.
Dirangkum Okezone, Minggu (11/12/2022), berikut fakta kenaikan UMP 2023:
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta 5,6% masih kecil dan tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil.
"Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.
Follow Berita Okezone di Google News
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, kebijakan ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem dunia usaha tahun depan.
"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," ujar Sarman.
Dampak dari adanya kenaikan UMP 2023 bagi dunia usaha adalah pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan di tahun depan, terpaksa mengerem rencana itu.
Imbasnya kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang bahkan ekstremnya hilang.
Kemudian, dampak selanjutnya bisa mendorong terjadinya PHK massal kembali di sejumlah industri.
Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023.
Bahkan, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil risiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi.
Baca selengkapnya: 4 Fakta Kenaikan UMP 2023 Bikin Pengusaha Resah, Ancaman PHK Menghantui?
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.