Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Clara Amelia , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |04:16 WIB
Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai Tuntutan Buruh
UMP buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah gubernur telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10%.

UMP di DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4.901.798,00 atau Rp4,9 juta.

Kenaikan UMP 2023 terendah terjadi di Provinsi Papua Barat 2,56% menjadi Rp3.282.000 dan tertinggi 9,15% di Sumatera Barat Rp2.742.476.

Namun, kenaikan UMP 2023 ini memicu penolakan dari berbagai pengusaha hingga adanya ancaman PHK massal.

Dirangkum Okezone, Minggu (11/12/2022), berikut fakta kenaikan UMP 2023:

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta 5,6% masih kecil dan tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil.

"Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement