Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Makin Mahal!

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |04:19 WIB
Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Makin Mahal!
Tarif cukai naik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2023 dan 2024 akan naik. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dengan kenaikan tarif cukai, akan ada kenaikan tarif HT dengan rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024.

"Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan tarif baru ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2023 dan 2024 mendatang.

Untuk SKT, dia menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%.

"Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokalnya lebih besar," ungkap Sri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement