Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Depok 2023 Naik Jadi Rp4,69 Juta, Tertinggi Setelah Karawang-Bekasi

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |08:03 WIB
UMK Depok 2023 Naik Jadi Rp4,69 Juta, Tertinggi Setelah Karawang-Bekasi
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493.

"Secara umum kami menerima keputusan tersebut, biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai," kata Wido Pratikno.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement