JAKARTA - JD.id menambah daftar perusahaan Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya sama, mempersiapkan bisnis untuk menghadapi tantangan ke depan.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan, salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan.
Baca Juga: JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai
Di mana perusahaan melihat tantangan bisnis ke depan semakin kompleks ditambah kondisi ekonomi global membuat perekonomian berjalan lambat sehingga perusahaan perlu melakukan mitigasi.
Baca Juga: Ancaman Resesi 2023, Pemerintah Diminta Terus Lanjut Beri Bansos
"Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Adapun hak-hak para karyawan terdampak, perusahaan berkomitmen untuk memenuhinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.