Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Setelah 50 Tahun Indonesia Baru Bisa Kelola Freeport

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |15:40 WIB
Alasan Setelah 50 Tahun Indonesia Baru Bisa Kelola Freeport
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

3. Revisi Aturan Divestasi Saham

Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 menekankan wajibnya divestasi dan perubahan rezim perusahaan tambang dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus. Namun tidak diterima oleh pimpina Freeport.

Hingga pemerintah yang memiliki ambisi merebut Freeport kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara(Minerba).

Tentunya aturan ini dibuat oleh Presiden Jokowi dan Pemerintah membuka peluang perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat dengan syarat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Hingga Freeport pun diambil oleh Indonesia. 

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement