Hal ini membuat Indonesia akhirnya memiliki saham Freeport setelah 50 tahun dikuasai oleh asing. Berikut alasan setelah 50 tahun Indonesia baru bisa kelola freeport dirangkum dari berbagai sumber:
1. Ditemukan Belanda Saat Dijajah
Penemuan harta karun di bumi Papua dimulai dari petualangan penjelajah Belanda, Jean Jacques Dozy pada 1936. Dozy melakukan pendakian di gunung Papua untuk mencari ladang baru eksplorasi minyak saat bergabung dengan perusahaan minyak, Nederlandsch Nieuw Guinee Petroleum Maatschappij (NNGPM).
2. Aturan Kepemilikan Saham Asing saat Orde Baru
Dalam hal ini Presiden Soeharto menerbitkan PP 20 Tahun 1994 yang menyatakan perusahaan asing bisa memiliki saham hingga 100%. Hal ini membuat Freeport tidak bisa dimiliki oleh Indonesia
Kontrak karya ditandatangani pertama kali pada 1967 berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Berikutnya pada 1991 kontrak karya kedua kembali diteken dan berlaku 30 tahun mendatang, dengan opsi perpanjangan dua kali, masing-masing 10 tahun.
Hingga Freeport sudah mendapat Kontrak Karya Pertama pada 50 April 1967. Perjanjian bisnis ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Selama hampir setengah abad itu telah muncul pelbagai masalah, terutama menyangkut jatah penerimaan negara karena kurang optimal membuat perusahaan ini susah ke tangan Indonesia