Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Plastik dan Minuman Manis Dikenakan Cukai Mulai 2023

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |04:06 WIB
Plastik dan Minuman Manis Dikenakan Cukai Mulai 2023
Plastik dan minuman dikenakan cukai tahun depan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Di mana peraturan ini nantinya akan menjadi acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan. Kebijakan ini di antaranya berisi rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Jokowi mematok agar penerimaan cukai dari kedua pos ini nantinya bisa mencapai Rp4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari Beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement