Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalan di Daerah Kalian Rusak, Segera Lapor ke Sini!

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2022 |21:13 WIB
Jalan di Daerah Kalian Rusak, Segera Lapor ke Sini!
Cara Melapor Jalanan Rusak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kita kerap kali melihat jalan rusak yang berada di lingkungan rumah, desa atau bahkan perkotaan. Bila melihat hal tersebut, masyarakat ternyata bisa melapor.

Namun masyarakat mesti mengetahui dulu bahwa jalan yang rusak tersebut statusnya apakah jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota atau desa. Pasalnya dengan status tersebut, kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian PUPR di Instagramnya, dijelaskan mengenaik apa itu jalan nasional hingga jalan desa dan siapa yang bertanggung jawab bila ada kerusakan jalan.

Baca Juga: Membahayakan Pengendara, Jalan KH Soleh Iskadar Kota Bogor Berlubang dan Hanya Ditutup Terpal

Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antara ibukota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategi nasional dan jalan tol. Adapun kewenangan jalan nasional adalah Kementerian PUPR.

Jalan Provinsi merupakan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategi provinsi. Kewenangannnya tentu Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Maroko Lolos Perempat Final Piala Dunia, Kades Maroko Ingatkan Pemerintah soal Jalan Rusak

Selanjutnya adalah Jalan Kabupaten yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar iu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusa kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan jalan ada di Pemerintah Kabupaten.

Lalu Jalan Kota merupakan bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil dan antar pusat permukiman di kota. Kewenangannya ada di Pemerintah Kota.

Terakhir adalah Jalan Desa. Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman. Kewenangannya adalah pemerintah desa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement