Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! DPR Setujui RUU PPSK Jadi UU

Viola Triamanda , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |11:51 WIB
Sah! DPR Setujui RUU PPSK Jadi UU
RUU PPSK Jadi UU (Foto: Humas Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - DPR menyetujui dan mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) jadi Undang-Undang (UU).

Hal ini disepakati saat Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU PPSK bisa disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan diikuti dengan jawaban 'Setuju' dari anggota, Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA:RUU PPSK soal Koperasi, Ini Penjelasan Kemenkop UKM 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, RUU PPSK merupakan langkah yang luar biasa strategis dari DPR RI.

''Karena pertumbuhan Indonesia harus disertai dengan sektor keuangan yang bergerak maju," kata Sri Mulyani saat konferensi pers.

 

Nantinya, pemerintah segera membentuk panitia kerja yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM serta juga Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, rancangan ini juga didukung dengan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat dan stakeholder yang ditampung melalui berbagai platform.

''Kita melakukan FGD, seminar, dan juga website yang telah menampung 2.700 lebih pendapat masyarakat,'' katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement