Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disindir Iblis dan Setan, Kemenkeu Beberkan Bukti Dana Bagi Hasil Dinikmati Masyarakat

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |15:52 WIB
Disindir Iblis dan Setan, Kemenkeu Beberkan Bukti Dana Bagi Hasil Dinikmati Masyarakat
Kemenkeu Buktikan Penyaluran Dana Bagi Hasil Migas. (Foto Okezone.com/SKK Migas)
A
A
A

Namun, dia meminta agar dukungan fiskal dari pemerintah pusat ini jangan hanya dilihat dari elemen TKD saja karena masih banyak instrumen lainnya. Ada instrumen DBH, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) baik yang fisik dan nonfisik, otonomi khusus, dana desa, dan insentif fiskal.

"Dukungan pusat ke daerah juga tidak hanya sampai disitu saja, masih ada belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya cukup banyak. Contohnya pembangunan infrastruktur oleh Kementerian PUPR, kemudian program perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan program keluarga harapan (PKH)," jelas Luky.

Dia menekankan bahwa memang dukungan-dukungan ini tidak tercantum di dalam TKD, tetapi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, Luky juga menegaskan bahwa semua dukungan ini dinikmati oleh masyarakat daerah.

"Dukungan ini semuanya dinikmati oleh masyarakat di daerah. Belum lagi ada subsidi, misal subsidi BBM, listrik, dan pupuk yang anggarannya berasal dari APBN," pungkas Luky.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement