Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |13:42 WIB
Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak
Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak
A
A
A

Sementara emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

Neil menambahkan kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022 namun ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Akan tetapi peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement