Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |13:42 WIB
Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak
Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak
A
A
A

Kemudian barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Ketentuan lainnya adalah untuk barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Barang dan jasa itu antara lain barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022 maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal yang sama terjadi pada gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

Untuk jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan prangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Untuk minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement