Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Keluarkan Daftar Barang Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |04:15 WIB
Sri Mulyani Keluarkan Daftar Barang Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Barang bebas pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Terdapat barang bebas pajak yang tertuang dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor.

“Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” ujarnya.

Kemudahan perpajakan yang dimaksud meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Objek tersebut meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement