Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |08:32 WIB
Mengintip  Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK
Sahat Tua Simanjuntak (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA- Mengintip kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang diciduk KPK menarik diulas. Politikus Golkar ini memiliki total kekayaan sebesar Rp10.700.966.004 yang terdiri dari bangunan dan mobil mewah.

Mengintip kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang diciduk KPK berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id Sahat Tua melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jatim.

Dalam laporan LHKPN, Sahat Tua tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp7.475.000.000 yang tersebar di Kota Surabaya dan Kota Jakarta Timur.

Dia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai Rp1.730.000.000 dengan rincian Toyota Velfire tahun 2015 senilai Rp600.000.000, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp430.000.000, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016 senilai Rp700.000.000.

Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.044. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Sahat Tua senilai Rp10.700.966.004.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan proses penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) pada Kamis (15/2/2022), malam. Politikus Golkar tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim bersama tiga orang lainnya. Adapun, ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS.

Kemudian, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, berinisial IW alias Eeng.

Sahat dan ketiga tersangka lainnya tersebut bakal merayakan tahun baru 2023 di penjara. Sebab, KPK menahan keempat tersangka tersebut untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan hingga 3 Januari 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menahan Sahat dan tiga tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan RS dan AH, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta. Sementara IW, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement