Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp231,7 Miliar

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |19:42 WIB
Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp231,7 Miliar
Penerimaan Pajak dari Kripto Capai Rp231 Miliar. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Kemudian terdapat pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech)-peer to peer (p2p) lending senilai Rp209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta Rp88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Selain itu, sambung Sri Mulyani, dampak reformasi pajak berupa pula penyesuaian tarif PPN sebesar 1 persen yang menambah penerimaan negara Rp53,57 triliun.

"Penyesuaian tarif PPN ini berlaku pada 1 April 2022," tuturnya.

Dirinya membeberkan, realisasi tersebut terdiri dari Rp1,96 triliun pada April, Rp5,74 triliun pada Mei, Rp6,81 triliun pada Juni, Rp7,15 triliun pada Juli, Rp7,28 triliun pada Agustus, Rp6,87 triliun pada September, Rp7,62 triliun pada Oktober, Rp7,57 triliun pada November, dan Rp2,57 triliun per tanggal 14 Desember 2022.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement