JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak dari transaksi kripto di Indonesia sejak Juni-14 Desember 2022 mencapai Rp231,75 miliar.
Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp121,31 miliar.
Baca Juga:Â Eks Bos Kripto FTX Sam-Bankman Fried Langsung Dijebloskan ke Penjara
"Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Antara, dalam konferensi pers "APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Dia menjelaskan, penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.
Baca Juga:Â Ada UU PPSK, OJK Awasi Kripto hingga Koperasi
Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.
Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp730 miliar pada Juli-Desember 2020, Rp3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022.
Follow Berita Okezone di Google News