Share

Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp231,7 Miliar

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Selasa 20 Desember 2022 19:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 20 320 2731041 sri-mulyani-kantongi-pajak-kripto-rp231-7-miliar-9bNHfUyuFl.png Penerimaan Pajak dari Kripto Capai Rp231 Miliar. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak dari transaksi kripto di Indonesia sejak Juni-14 Desember 2022 mencapai Rp231,75 miliar.

Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp121,31 miliar.

Baca Juga: Eks Bos Kripto FTX Sam-Bankman Fried Langsung Dijebloskan ke Penjara

"Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Antara, dalam konferensi pers "APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Dia menjelaskan, penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Ada UU PPSK, OJK Awasi Kripto hingga Koperasi

Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.

Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp730 miliar pada Juli-Desember 2020, Rp3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian terdapat pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech)-peer to peer (p2p) lending senilai Rp209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta Rp88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Selain itu, sambung Sri Mulyani, dampak reformasi pajak berupa pula penyesuaian tarif PPN sebesar 1 persen yang menambah penerimaan negara Rp53,57 triliun.

"Penyesuaian tarif PPN ini berlaku pada 1 April 2022," tuturnya.

Dirinya membeberkan, realisasi tersebut terdiri dari Rp1,96 triliun pada April, Rp5,74 triliun pada Mei, Rp6,81 triliun pada Juni, Rp7,15 triliun pada Juli, Rp7,28 triliun pada Agustus, Rp6,87 triliun pada September, Rp7,62 triliun pada Oktober, Rp7,57 triliun pada November, dan Rp2,57 triliun per tanggal 14 Desember 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini