Share

Eks Bos Kripto FTX Sam-Bankman Fried Langsung Dijebloskan ke Penjara

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Kamis 15 Desember 2022 10:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 15 320 2727482 eks-bos-kripto-ftx-sam-bankman-fried-langsung-dijebloskan-ke-penjara-PX24rNSl7I.png Bos Kripto FTX Dijebloskan ke Penjara. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Mantan Bos Kripto FTX, Sam-Bankman Fried telah ditahan hingga Februari 2023. Dirinya ditangkap di sebuah apartemen mewah di Bahama.

Tim hukum Bankman pun menyatakan siap melawan ekstadisi ke Pengadilan Magistrat Bahama. Di mana Bankman mendapat dakwaaan oleh agen federal terkait penipuan, konspirasi hingga pencucian uang.

Atas kasus tersebut, Bankman akan dikirim ke penjara Fox Hll.

Baca Juga: Skandal Kripto, CEO Penipu FTX Sam Bankman Fried Ditangkap di Bahama

Di pengadilan pada Selasa 13 Desember 2022, Pengacara Bankman, Jerone Roberts tidak berhasil menyatakan bahwa kliennya akan dibebaskan, dengan alasan kurangnya yurisdiksi.

Jaksa pun berpendapat Bankman-Fried menimbulkan risiko dan tidak boleh diberikan jaminan.

Di AS, Bankman-Fried juga telah menyewa Pengacara Pembela Mark Cohen, yang terkenal karena mewakili Ghislaine Maxwell selama persidangan perdagangan seksnya. Pengacara tersebut juga mengawal kasus bos kartel Meksiko Joaquín "El Chapo" Guzmán.

Bankman-Fried ditahan setelah ditangkap di apartemennya Albany oleh Polisi Kerajaan Bahama dan anggota unit kejahatan keuangan. Jaksa Agung dan Menteri Hukum Bahama, Ryan Pinder mengatakan bahwa penangkapan itu menyusul diterimanya pemberitahuan resmi dari Amerika Serikat bahwa mereka mengajukan tuntutan pidana terhadap SBF dan kemungkinan akan meminta ekstradisinya.

Baca Juga: Surat Permintaan Maaf Sam Bankman ke Karyawan, Mantan CEO FTX yang Bangkrut

Perdana Menteri Bahama Philip Davis juga mengatakan bahwa negaranya dan Amerika Serikat memiliki kepentingan bersama untuk meminta pertanggungjawaban semua individu yang terkait dengan FTX yang mungkin mengkhianati kepercayaan publik dan melanggar hukum.

"Bahama akan melanjutkan penyelidikan peraturan dan kriminalnya sendiri atas runtuhnya FTX, dengan kerja sama yang berkelanjutan dari penegakan hukum dan mitra peraturannya di Amerika Serikat dan di tempat lain," ujarnya, dilansir dari Forbes, Kamis (15/12/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas, dan Distrik Selatan New York mengeluarkan tuduhan yang menyatakan bahwa Bankman-Fried bersekongkol untuk menipu pelanggan dan pemberi pinjaman FTX dengan merancang skema untuk menyalahgunakan dana sekaligus memasarkan bursa sebagai pilihan yang aman, untuk perdagangan mata uang kripto.

“Kami menuduh Sam Bankman-Fried membangun rumah kartu atas dasar penipuan sambil memberi tahu investor bahwa itu adalah salah satu bangunan teraman di crypto,” kata Ketua SEC Gary Gensler.

Sebagai informasi, perjanjian ekstradisi AS dan Bahama telah dilakukan sejak 1931, dan menyatakan bahwa jika subjek permintaan setuju secara tertulis untuk diserahkan kepada Negara Peminta setelah diberi tahu oleh otoritas yudisial yang kompeten tentang haknya atas proses ekstradisi formal, Negara yang diminta dapat menyerahkan orang itu tanpa proses formal.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini