JAKARTA - Mantan Bos Kripto FTX, Sam-Bankman Fried telah ditahan hingga Februari 2023. Dirinya ditangkap di sebuah apartemen mewah di Bahama.
Tim hukum Bankman pun menyatakan siap melawan ekstadisi ke Pengadilan Magistrat Bahama. Di mana Bankman mendapat dakwaaan oleh agen federal terkait penipuan, konspirasi hingga pencucian uang.
Atas kasus tersebut, Bankman akan dikirim ke penjara Fox Hll.
Baca Juga:Â Skandal Kripto, CEO Penipu FTX Sam Bankman Fried Ditangkap di Bahama
Di pengadilan pada Selasa 13 Desember 2022, Pengacara Bankman, Jerone Roberts tidak berhasil menyatakan bahwa kliennya akan dibebaskan, dengan alasan kurangnya yurisdiksi.
Jaksa pun berpendapat Bankman-Fried menimbulkan risiko dan tidak boleh diberikan jaminan.
Di AS, Bankman-Fried juga telah menyewa Pengacara Pembela Mark Cohen, yang terkenal karena mewakili Ghislaine Maxwell selama persidangan perdagangan seksnya. Pengacara tersebut juga mengawal kasus bos kartel Meksiko JoaquĂn "El Chapo" Guzmán.
Bankman-Fried ditahan setelah ditangkap di apartemennya Albany oleh Polisi Kerajaan Bahama dan anggota unit kejahatan keuangan. Jaksa Agung dan Menteri Hukum Bahama, Ryan Pinder mengatakan bahwa penangkapan itu menyusul diterimanya pemberitahuan resmi dari Amerika Serikat bahwa mereka mengajukan tuntutan pidana terhadap SBF dan kemungkinan akan meminta ekstradisinya.
Baca Juga:Â Surat Permintaan Maaf Sam Bankman ke Karyawan, Mantan CEO FTX yang Bangkrut
Perdana Menteri Bahama Philip Davis juga mengatakan bahwa negaranya dan Amerika Serikat memiliki kepentingan bersama untuk meminta pertanggungjawaban semua individu yang terkait dengan FTX yang mungkin mengkhianati kepercayaan publik dan melanggar hukum.
"Bahama akan melanjutkan penyelidikan peraturan dan kriminalnya sendiri atas runtuhnya FTX, dengan kerja sama yang berkelanjutan dari penegakan hukum dan mitra peraturannya di Amerika Serikat dan di tempat lain," ujarnya, dilansir dari Forbes, Kamis (15/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News