Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Bos Kripto FTX Sam-Bankman Fried Langsung Dijebloskan ke Penjara

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |10:03 WIB
Eks Bos Kripto FTX Sam-Bankman Fried Langsung Dijebloskan ke Penjara
Bos Kripto FTX Dijebloskan ke Penjara. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sementara itu, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas, dan Distrik Selatan New York mengeluarkan tuduhan yang menyatakan bahwa Bankman-Fried bersekongkol untuk menipu pelanggan dan pemberi pinjaman FTX dengan merancang skema untuk menyalahgunakan dana sekaligus memasarkan bursa sebagai pilihan yang aman, untuk perdagangan mata uang kripto.

“Kami menuduh Sam Bankman-Fried membangun rumah kartu atas dasar penipuan sambil memberi tahu investor bahwa itu adalah salah satu bangunan teraman di crypto,” kata Ketua SEC Gary Gensler.

Sebagai informasi, perjanjian ekstradisi AS dan Bahama telah dilakukan sejak 1931, dan menyatakan bahwa jika subjek permintaan setuju secara tertulis untuk diserahkan kepada Negara Peminta setelah diberi tahu oleh otoritas yudisial yang kompeten tentang haknya atas proses ekstradisi formal, Negara yang diminta dapat menyerahkan orang itu tanpa proses formal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement