Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU P2SK Atur Pengawasan Aset Kripto di OJK

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |14:37 WIB
UU P2SK Atur Pengawasan Aset Kripto di OJK
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Nilai sanksi yang harus dibayar pelaku di sektor keuangan yang merugikan nasabah juga disesuaikan dengan perkembangan zaman mengikuti nilai mata uang yang terus berubah.

"Kita juga harmonisasikan dari sisi penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya, antara lain menekankan sisi ultimum remedium dimana sanksi pidana menjadi upaya terakhir," ucapnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement