JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dilakukan hingga menjelang akhir tahun 2022.
Di mana batas waktu pencairan BSU pun telah diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
"Batas Waktu Pencairan BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) pada Selasa, 20 Desember 2022.
Adapun bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung ke kantor pos dengan membawa KTP.
Sebelumnya, pencairan BSU terakhir paling lambat pada hari ini 20 Desember tapi kini diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Tercatat dari data Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini seperti BSU 2022 sudah tersalurkan ke 11.959.564 pekerja.
Untuk pencairan pun Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Pekerja juga diminta mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik Pos Indonesia.
Kemudian, untuk pengambilan BSU bisa datang ke kantor Pos di Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
(Zuhirna Wulan Dilla)