Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Sebut UU P2SK Perjelas Penerbitan Rupiah Digital BI

Khairunnisa , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |13:52 WIB
Kemenkeu Sebut UU P2SK Perjelas Penerbitan Rupiah Digital BI
Rupiah Digital BI (Foto: Okezone)
A
A
A

BI juga diatur agar tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan saat melaksanakan tugas sebagai otoritas moneter yang mengatur sistem pembayaran dan makro prudensial.

"Termasuk pengaturan-pengaturan mengenai pasar uang dan pasar valas dalam yurisdiksi Bank Indonesia. Kita membuat close connecting dalam pasar derivatif yang ditunggu investor sehingga pasar derivatif diharap bisa berkembang," imbuhnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement