Share

Ingat Ya! Bunga Kartu Kredit Maksimal 1,75% per Bulan

Michelle Natalia, MNC Portal · Kamis 22 Desember 2022 15:19 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 22 320 2732295 ingat-ya-bunga-kartu-kredit-maksimal-1-75-per-bulan-GOoJgUkXog.jpg Bunga kartu kredit (Foto: Reuters)

JAKARTA – Bank Indonesia membatasi suku bunga kartu kredit maksimal 1,75% per bulan. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan sejumlah pembaharuan terkait kebijakan kartu kredit untuk 2023.

Yang pertama, BI akan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan, yang pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.

"Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ujar Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Selain itu BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000,00. Hal ini dari tanggal semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Follow Berita Okezone di Google News

"Selanjutnya, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ungkap Perry.

Terakhir, BI melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini