JAKARTA - Imbalan Prestasi Kerja (IPK) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan sudah cair.
Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam akun Twitter resmi @MMisbakhun, Kamis (22/12/2022 yang mengatakan kalau imbalan tersebut bisa digunakan untuk merayakan tahun baru.
"Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi," tulisnya.
Tak hanya Ditjen Pajak, pegawai Bea Cukai pun juga telah mendapatkan bonus atas IPK tersebut.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Rp1.634 Trilliun, Sri Mulyani: Ini Modal Jaga APBN Semakin Sehat
"Selamat juga kepada teman-teman pegawai di Ditjen @beacukaiRI, saya dengar sebelumnya juga telah menerima pencairan IPKnya dari @KemenkeuRI," jelasnya.
Adapun pemberikan IPK ini karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melewati target di APBN.
Sehingga penerimaan negara 2022 melewati semua target awal yg disusun di APBN.
Dia pun menyebut kalau apresiasi ini juga sebagai bentuk nyata ekonomi Indonesia sudah mulai pulih lagi setelah terkena badai pandemi Covid-19.
"Sehingga menurut saya semua pegawai di @KemenkeuRI memang layak mendapatkan IPK karena IKU (Indeks Kinerja Utama) mereka dalam mengelola APBN tercapai," jelasnya,
Dia berharap kalau kebangkitan ekonomi Tanah Air di 2022 bisa terus dipertahankan hingga 2023 mendatang.
Sebagai informasi, bonus yang dimaksud adalah tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Mengacu aturan tersebut, besaran tukin tertinggi untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp117.375.000 dan yang paling rendah di jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp5.361.800.
Serta dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 211 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.
(Zuhirna Wulan Dilla)