JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp600.000 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Bagi pekerja yang sudah menerima notifikasi untuk pencairan bisa langsung datangi kantor Pos Indonesia.
Dirangkum Okezone, Minggu (24/12/2022), berikut fakta pekerja Belum cairkan BLT Subsidi gaji Rp600.000:
 BACA JUGA:Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos Diperpanjang hingga 27 Desember
1. Batas Pencairan Diperpanjang
Batas pencairan BSU di kantor pos diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Menurut data Kementerian Keuangan, BSU 2022 sudah dicairkan sebesar Rp7,7 triliun per 9 Desember 2022 untuk 12,8 juta pekerja atau buruh.
2. Cek Penerima BSU 2022
Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 dan telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
3. Pekerja Akan Terima Pesan WhatsApp untuk Pencairan
Jika ada WhatsApp (WA) masuk dari Pos Indonesia, pekerja sebaiknya segera ke kantor pos untuk mencairkan BSU Rp600.000.
Berikut ini pesan WA resmi dari Pos Indonesia yang dikirim ke pekerja:
Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kemnaker RI, Memperpanjang masa bayar Bantuan Subsidi Upah melalui PT Pos Indonesia (Persero) sampai tanggal 27 Desember 2022.
4. Pengecekan Langsung Bersama Petugas Kantor Pos
Okezone pun mencoba ke kantor pos terdekat usai mendapat pesan WA tersebut.
Di kantor pos akan bertemu dengan petugas di loket dan bisa bertanya perihal pencairan BSU 2022.
Kemudian, petugas tersebut melihat pesan WA yang dikirimkan Pos Indonesia sambil meminta KTP asli untuk pengecekan.
Petugas tersebut langsung mengecek berdasarkan sistem dan sempat menanyakan status pekerjaan dan tempat bekerja.
Prosesnya tidak begitu lama, sekira 5 menit BSU Rp600.000 cair tanpa dipotong. Selain itu akan diminta tanda tangan sebagai bukti penerima pencairan BSU 2022.
Saat penerima uang BSU, petugas akan memfoto penerima sebagai bukti bahwa pekerja sudah mendapatkan BSU Rp600.000. Begitu mudah kan?
5. BSU Hangus Dikembalikan ke Kas Negara
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.