JAKARTA - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis 2022 telah dibuka.
Adapun pendaftaran PPPK dimulai hari ini sampai 6 Januari 2023.
Melalui akun resmi BKN, Rabu, 21 desember 2022, kandidat yang diterima akan ditempatkan pada BKN pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, atau Kantor Regional I sampai dengan XIV BKN.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Segera Daftar
Dirangkum Okezone, Senin (26/12/2022), berikut fakta seleksi tenaga teknis PPPK 2022 dibuka:
1. Rangkaian Seleksi
Berikut jadwal lengkap selesi hingga pengumuman hasil:
- Pengumuman seleksi: 20 Desember 2022-3 Januari 2023
- Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023
- Masa sanggah: 16-18 Januari 2023
- Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 26-28 Januari 2023
- Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023
- Penarikan data final: 23-24 Februari 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023
- Masa sanggah: 12-14 April 2023
- Jawab sanggah: 14-20 April 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27-29 April 2023
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023
2. Syarat Pelamar
Bagi pelamar diminta untuk perhatikan syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan
3. Berkas yang Harus Disiapkan
Untuk pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut
- D-III = 2,75 dari skala 4,00
- S-1 = 3,00 dari skala 4,00
- S-2 = 3,20 dari skala 4,00
Serta menyertakan ijazah asli dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri.
4. Kementerian Agama Buka 49.545 Formasi
Kementerian Agama membuka seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022.
Di mana untuk pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali dikutip dari keterangan resmi di situs kemenag.go.id, Kamis (22/12/2022).
5. KemenpanRB Ikut Buka Seleksi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk bergabung menjadi PPPK Teknis.
Kesempatan tersebut terbuka bagi 49 kebutuhan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB.
Adapun sebanyak 25 kebutuhan PPPK Teknis dibuka di unit kerja deputi dan 24 kebutuhan PPPK Teknis dibuka di unit sekretariat.
Secara rinci 6 kebutuhan berada di unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, 6 kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, 3 kebutuhan di unit Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, 10 kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Sementara di Sekretariat, 3 kebutuhan di Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, 6 kebutuhan di Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, serta 10 kebutuhan di Biro Umum dan Keuangan.
6. Kemnaker Juga Buka Seleksi
Penerimaan Calon PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dibuka.
Kemnaker membuka kesempatan bagi kalian yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dan akan ditugaskan di sejumlah kantor Kemnaker.
Mengutip dari instagram @kemnaker, terdapat formasi jabatan untuk 357 tenaga teknis yang terdiri dari pustakawan, widyaiswara, analis kebijakan, penerjemah, pranata hubungan masyarakat, statistisi, perencana, pranata SDM aparatur, pengembang teknologi pembelajaran, pengelola barang dan jasa, pengantar kerja, penguji K3, analis SDM aparutur, arsiparis, pranta komputer, dan istruktur.
(Zuhirna Wulan Dilla)