Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Clara Amelia , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |16:45 WIB
Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan
Jokowi larang penjualan rokok batangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran terdapat beberapa poin perubahan peraturan. Antara lain, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Berikut adalah beberapa poin perubahan peraturan yang tercantum dalam poin nomor 6 Keppres nomor 25 tahun 2022.

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan

produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement