JAKARTA - Bank Indonesia baru-baru ini resmi menaikkan suku bunga 7-Days Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,5% untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga pada November kemarin, memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Di mana perpanjangan kebijakan ini untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan.
BACA JUGA:Suku Bunga The Fed Naik, Bank Indonesia Diminta Sesuaikan Kebijakan
Adapun Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dua kebijakan BI dan OJK mengatakan kalau langkah-langkah yang diambil kedua lembaga itu masih perlu lebih baik lagi.
"Terkait dengan koordinasi BI dengan OJK, kalau saya lebih mengamatnya itu dari segi outputnya dulu. Pandemi kemarin kalau langkah-langkah penanganannya tidak tepat saya rasa kita bisa jadi skenarionya tidak secepat ini, pemulihan ekonomi. Artinya mungkin tumbuh 5% itu tidak segampang ini, nah dari sini sebetulnya kelihatan ada peran koordinasi itu berjalan," katanya dalam Special Dialogue Okezone, Senin (26/12/2022).
Dia menjelaskan kalau kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK perlu lebih dioptimalkan lagi.