Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Naikkan Suku Bunga hingga OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Sudah Tepat?

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |13:17 WIB
BI Naikkan Suku Bunga hingga OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Sudah Tepat?
Bank Indonesia. (Foto: BI)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia baru-baru ini resmi menaikkan suku bunga 7-Days Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,5% untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga pada November kemarin, memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Di mana perpanjangan kebijakan ini untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan.

 BACA JUGA:Suku Bunga The Fed Naik, Bank Indonesia Diminta Sesuaikan Kebijakan

Adapun Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dua kebijakan BI dan OJK mengatakan kalau langkah-langkah yang diambil kedua lembaga itu masih perlu lebih baik lagi.

"Terkait dengan koordinasi BI dengan OJK, kalau saya lebih mengamatnya itu dari segi outputnya dulu. Pandemi kemarin kalau langkah-langkah penanganannya tidak tepat saya rasa kita bisa jadi skenarionya tidak secepat ini, pemulihan ekonomi. Artinya mungkin tumbuh 5% itu tidak segampang ini, nah dari sini sebetulnya kelihatan ada peran koordinasi itu berjalan," katanya dalam Special Dialogue Okezone, Senin (26/12/2022).

Dia menjelaskan kalau kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK perlu lebih dioptimalkan lagi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement