JAKARTA - Belasan pemilik bidang tanah terdampak proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung mendapat pembayaran ganti rugi.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Dhanang Purnomo mengatakan sebanyak lima bidang di Desa Kebumen dan tujuh bidang di Desa Pingit mendapat pembayaran ganti rugi.
"Dari total lima bidang di desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan tujuh bidang di Desa Pingit Rp959.602.000," katanya di Temanggung seperti dilansir Antara, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Siap-Siap Jadi Miliarder! Ada Uang Triliunan Rupiah Ganti Rugi Lahan Tol Yogyakarta-Bawen
Jumlah bidang tanah di Kabupaten Temanggung yang terkena proyek jalan tol sebanyak 175 bidang, tersebar di Desa Kebumen sebanyak 108 bidang dan di Desa pingit 67 bidang.
Â
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News