JAKARTA - PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) menyusun peta jalan pendanaan pasar perdana (IPO Financing) sejak 2022. Produk ini ditargetkan dapat diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pendanaan Transaksi Efek pada Triwulan IV tahun 2023.
Direktur PEI Suryadi menyampaikan bahwa keterlibatan PEI dalam IPO Financing baru sebatas pada penyusunan mekanisme. Setelah memperoleh izin dari OJK, PEI akan memulai pemasaran.
"Mekanisme dalam izin produk memang kami harus pastikan sesuai dengan POJK. Yaitu pertama, PEI harus menyampaikan studi kajian seperti apa," kata Suryadi dalam acara Media Gathering dalam rangka Peringatan HUT ke-6 PEI, Rabu (28/12/2022).
Adapun hal tersebut atas dasar pasar keuangan yang masih kesulitan untuk menerima pendanaan sejak awal. Kesimpulan itu didapatkan saat berdiskusi dengan emiten, sekuritas, dan perbankan.
"Target tahun 2023, kami akan propose ke OJK, apakah memungkinkan PEI mengambil peran untuk memberikan IPO Financing," ujarnya.
PEI telah melakukan kajian pada praktik IPO Financing di negara lain, seperti Jepang dan Korea. Hasil kajian tersebut menunjukkan bentuk regulasi antara IPO Financing di luar negeri berbeda dengan Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
Suryadi memastikan regulasi IPO Financing akan menyesuaikan kondisi skema bisnis IPO yang generik, serta infrastruktur dalam bentuk regulasi. PEI memegang peran untuk menyalurkan pendanaan saham IPO, kemudian pelunasan saat saham sudah listing di bursa.
"Kita akan masuk ke sistem e-IPO yang sudah diimplementasikan, nanti PEI akan menyalurkan pendanaan ke nasabah institusional atau ritel. Konsep yang kami ditawarkan, ingin transaksi Rp100 juta, dia bisa menggunakan dana (sendiri) Rp50 juta, dan dana dari PEI Rp50 juta. Jadi intinya leverage," ungkapnya.
Sedangkan untuk menyalurkan pendanaan, PEI akan mengukur manajemen risiko dan kelayakan pada investor. PEI akan masuk ke e-IPO, kemudian penjatahan uang akan disediakan.
"Kalau mendapat pendanaan dari Bank Indonesia cukup ketat. Ada beberapa grup yang dibatasi ketentuan bank, sehingga bank tidak bisa dengan leluasa menyalurkan pendanaan di awal," ujar Suryadi.
Suryadi menyebut, aturan yang membatasi pendanaan awal untuk IPO berupa syarat ekuitas, hingga ketentuan Bank Indonesia. Sedangkan penyaluran di PEI mencakup syarat saham dijadikan agunan, kemudian masuk ke tahap valuasi.
"Kita yang mengerti, mengevaluasi. Bank tidak memberikan pendanaan transaksi margin, tapi bank meminjamkan uang dalam bentuk working capital ke Perusahaan Sekuritas. Perusahaan Sekuritas memberikan pendanaan transaksi margin ke nasabah," jelas Suryadi.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.