Suryadi memastikan regulasi IPO Financing akan menyesuaikan kondisi skema bisnis IPO yang generik, serta infrastruktur dalam bentuk regulasi. PEI memegang peran untuk menyalurkan pendanaan saham IPO, kemudian pelunasan saat saham sudah listing di bursa.
"Kita akan masuk ke sistem e-IPO yang sudah diimplementasikan, nanti PEI akan menyalurkan pendanaan ke nasabah institusional atau ritel. Konsep yang kami ditawarkan, ingin transaksi Rp100 juta, dia bisa menggunakan dana (sendiri) Rp50 juta, dan dana dari PEI Rp50 juta. Jadi intinya leverage," ungkapnya.
Sedangkan untuk menyalurkan pendanaan, PEI akan mengukur manajemen risiko dan kelayakan pada investor. PEI akan masuk ke e-IPO, kemudian penjatahan uang akan disediakan.
"Kalau mendapat pendanaan dari Bank Indonesia cukup ketat. Ada beberapa grup yang dibatasi ketentuan bank, sehingga bank tidak bisa dengan leluasa menyalurkan pendanaan di awal," ujar Suryadi.
Suryadi menyebut, aturan yang membatasi pendanaan awal untuk IPO berupa syarat ekuitas, hingga ketentuan Bank Indonesia. Sedangkan penyaluran di PEI mencakup syarat saham dijadikan agunan, kemudian masuk ke tahap valuasi.
"Kita yang mengerti, mengevaluasi. Bank tidak memberikan pendanaan transaksi margin, tapi bank meminjamkan uang dalam bentuk working capital ke Perusahaan Sekuritas. Perusahaan Sekuritas memberikan pendanaan transaksi margin ke nasabah," jelas Suryadi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)