Share

Penjualan Eceran Dilarang, Produsen Singgung Batasan Usia Beli Rokok

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Rabu 28 Desember 2022 19:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 320 2736034 penjualan-eceran-dilarang-produsen-singgung-batasan-usia-beli-rokok-UZavtngTEO.JPG Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Produsen rokok menilai kebijakan pemerintah untuk memberikan larangan tentang penjualan rokok eceran tidak tepat jika berdalih untuk mengurangi prevalensi pada usia kurang dari 18 tahun.

Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto mengatakan saat ini pemerintah sudah mempunyai regulasi yang mengatur tentang larangan penjualan rokok untuk usia di bawah umur. Hal tersebut diatur pada Pasal 25 PP Tembakau.

Menurutnya aturan tersebut sudah tegas melarang penjualan rokok pada usia dibawah 18 tahuh atau perempuan hamil.

 BACA JUGA:Bahaya! Perokok di Usia 10-18 Tahun Bisa Capai 15%

Namun penegakan dari aturan tersebut nampaknya kurang optimal dilakukan.

"Pertanyaan kami adalah, sejauh mana upaya law enforment pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi," ujar Deka pada pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Deka ketika adanya larangan penjualan rokok eceran, praktis akan berdampak pada pedagang kecil yang mencari keuntungan dari berjualan sebatang rokok.

Karena sedikit banyak tentu akan berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang.

"Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini