JAKARTA - Produsen rokok menilai kebijakan pemerintah untuk memberikan larangan tentang penjualan rokok eceran tidak tepat jika berdalih untuk mengurangi prevalensi pada usia kurang dari 18 tahun.
Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto mengatakan saat ini pemerintah sudah mempunyai regulasi yang mengatur tentang larangan penjualan rokok untuk usia di bawah umur. Hal tersebut diatur pada Pasal 25 PP Tembakau.
Menurutnya aturan tersebut sudah tegas melarang penjualan rokok pada usia dibawah 18 tahuh atau perempuan hamil.
 BACA JUGA:Bahaya! Perokok di Usia 10-18 Tahun Bisa Capai 15%
Namun penegakan dari aturan tersebut nampaknya kurang optimal dilakukan.
"Pertanyaan kami adalah, sejauh mana upaya law enforment pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi," ujar Deka pada pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News